Monday, 8 April 2019


Paper Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan                          Medan, April 2019
JENIS - JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN
Dosen Penanggungjawaab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., MSi.
Oleh:
                                        Amos Pirmatua Simanjuntak                171201086






















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji dan syukur atas ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan  ini dengan tepat waktu.
            Penulis menyadari bahwa penulisan paper ini banyak bantuan yang diberikan kepada penulis baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu penulis ucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., MSi. selaku dosen pemberi materi mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan. Ucapan terimakasih juga penulis ucapkan kepada teman-teman .
            Dalam penulisan paper ini masih banyak kesalahan yang terjadi baik dalam penulisan maupun penyajian. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mengharapkan kritik dan saran nantinya bersifat membangun berguna untuk kesempurnaan paper ini bagi pembacanya.



                                                                                     Medan,  April 2019


                                                                                        Penulis













DAFTAR ISI               
                                                                                                 Halaman
KATA PENGANTAR .........................................................................................          1
BAB I PENDAHULUAN
           1.1 Latar Belakang........................................................................................        2
           1.2 Tujuan.....................................................................................................        2
           1.3 Rumusan Masalah...................................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN
           2.1 Pengertian Sumberdaya Hutan...............................................................         3
           2.2 Pengertian Ekonomi Sumberdaya Hutan................................................        4
2.3 Peranan (posisi) Ekonomi Sumberdaya Hutan dalam Pengelolaan   Hutan   5
2.4 Jenis-jenis Manfaat Ekonomi..................................................................        6

BAB III PENUTUP
           3.1 Kesimpulan...........................................................................................          12
3.2 Saran.....................................................................................................          12
       
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Sumber daya alam adalah sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian. Sumber daya alam juga bisa dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan nonhayati. SDA hayati adalah SDA yang  berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan,  pertambakan, dan perikanan.                                             Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu karang,lamun, dan sebagainya. SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang. Sumber daya alam merupakan kekayaan bumi yang memiliki peranan  penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai salah satu sumber penting  pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.           Pembangunan suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya (resources) baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya yang dimiliki.                                                                                                                      
            Pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita. Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.  Apa itu Sumber Daya Hutan?
2.  Apa itu Ekonomi Sumber Daya Hutan?
3.  Apa peranan atau posisi Ekonomi Sumber Daya Hutan dalam pengelolaan hutan?
4.  Apa jenis-jenis manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?
5.  Apa saja contoh-contoh manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?

1.3 Tujuan
1.    Mengetahui apa itu Sumber Daya Hutan.
2.    Mengetahui apa itu Ekonomi Sumber Daya Hutan.
3.    Mengetahui peranan atau posisi Ekonomi Sumber Daya Hutan dalam pengelolaan hutan.
4.    Mengenal jenis-jenis manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.
5.    Mengetahui contoh-contoh manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Daya Hutan
Hutan merupakan sumberdaya yang sangat penting bagi negara Indonesia. Diperkirakan hampir lebih dari setengah penduduk Indonesia menggantungkan hidup terhadap hutan. Maka dari itu, paradigma pengelolaan hutan yang menekankan prinsip sustainable harus dipakai demi menjaga kelestarian fungsi hutan. Fungsi hutan itu sendiri tidak hanya fungsi ekologis, tetapi juga meliputi fungsi ekonomi, sosial dan budaya. Pengelolaan hutan terkait dengan pengusahaan hutan dan sumberdaya hutan yang ada di wilayah tersebut. Berdasarkan fungsi dari hutan dan faktor ketergantungan masyarakat khususnya di sekitar hutan, pengelolaan hutan harus memperhatikan berbagai aspek. Penguasaan hutan secara sepihak akan lebih banyak menimbulkan akses yang tidak baik karena pada hakikatnya hutan adalah milik bersama. Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan sebagai stakeholder yang secara langsung merasakan dampak dari pengelolaan hutan yang dilakukan. Perlu juga diperhatikan suatu mekanisme yang menjadi aturan bagi stakeholder dalam dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan kawasaan.                                       
   Pengelolaan sumberdaya alam dan hutan dilakukan agar tidak terjadinya proses eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya alam dan hutan tersebut. Di Indonesia sendiri sampai sekarang ini telah berkembang beberapa pendekatan yang dilakukan terhadap kawasan hutan. Secara garis besarnya model pengelolaan yang diterapkan yaitu: pengelolaan hutan secara terpusat (centralistic management), pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat (community based management). Di samping itu, ada juga pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta yang mengantongi izin pengusahaan hutan. Pengelolaan hutan oleh pihak swasta dilakukan terhadap hutan-hutan yang ditetapkan sebagai hutan produksi. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan pemerintah atas perhitungan biaya dan tenaga, serta pandangan penguasaan hutan yang tidak sepihak. Tetapi dalam beberapa kasus yang terjadi, kenyataannya pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta justru banyak yang pada akhirnya menimbulkan masalah. Hal ini terjadi akibat pengelolaan hutan yang dilakukan lebih mengedepankan dimensi ekonomi dan mengabaikan dimensi ekologis, seperti pada kasus-kasus HPH yang ada di Indonesia. Dalam perspektif pengelolaan hutan yang terjadi selama ini, hubungan hutan dan masyarakat selama ini hanya dilihat sebagai faktor ekonomi belaka, yang kemudian secara sadar "memarjinalkan" kehadiran masyarakat di dalam membangun hutan tersebut. Sebahagian masyarakat dijadikan musuh oleh pemerintah karena di stigmatisasi sebagai perusak sumberdaya alam hutan (SDAH). Selama ini masyarakat dianggap pesaing dalam pemanfaatan SDAH oleh pengusaha dan pemerintah. Bukannya masyarakat tidak bersahabat dengan hutan akan tetapi selama ini masyarakat memang dijauhkan secara politik dan ekonomi oleh pemerintah.                     PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) adalah istilah baru yang muncul sejak tahun 1999 di Indonesia. Istilah ini sangat dipengaruhi oleh konsep CBFM (Community Based Forest Management) yang dikembangkan oleh DENR Philipina (Department of Environment and Natural Resources) sejak tahun 1995 atau sebelumnya. Konsep pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat merupakan bentuk pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat yang sesuai dengan karakteristik daerah dan adat lokal yang ada, serta dilandasi oleh semangat pengelolaan kehutanan secara sosial. Sumberdaya hutan (SDH) relatif lebih "diobok-obok" oleh publik, dan hal ini sekaligus memberikan petunjuk bahwa berbagai ragam perubahan memang diharapkan juga oleh instansi kehutanan, walaupun sering sekali perubahan itu hanya didefenisikan sendiri oleh institusi tersebut. Publik melihat SDH sering dengan perspektif masing-masing lalu kemudian cara publik melihat ini telah melahirkan ragam pengertian dan konsep dalam pembangunan kehutanan. Menurut ahli kehutanan Westoby, social forestry merupakan satu pendekatan pembangunan kehutanan yang mempunyai tujuan memproduksi manfaat hutan untuk perlindungan dan rekreasi bagi masyarakat. Sementara itu FAO memperkenalkan istilah Community Forestry (CF) untuk menggambarkan segala macam keadaan yang melibatkan penduduk lokal dalam kegiatan pembangunan kehutanan.                                                                                   
 2.2 Pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan                                               
       Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan.Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan,mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan.Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata. Uraian tersebut di atas terungkap bahwa hutan, kehutanan dan hasil hutan sesungguhnya menjadi sumberdaya (resources) yang mempunyai potensi menciptakan barang, jasa serta aktifitas ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kajian ekonomi akan meliputi semberdaya sendiri-sendiri atau secara majemuk sehingga disebut sumberdaya hutan.                        
     Ilmu ekonomi adalah ilmu yangmempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang. Pada dasarnya ekonomi summberdaya hutan tidak berbeda dengan ilmu pengetahuan ekonomi pada umummnya, karena sumberdaya hutan mengandung sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami kalau dipelajari sebagai subjek pengetahuan tersendiri. Sifat-sifat khas SDH yang dikemukakan oleh para ahli Duerr (1962), Leslie (1964), Worrell (1960) dalam Wirakusumah (2003) sebagai berikut:1). Produk SDH senantiasa tumbuh dalam proses produksi yang berlainan dengan produksi dalam suatu pabrik yang meramu bahan mentah melalui suatu proses teknologi yang dapat diatur waktunya. Proses produksi SDH tergantung alam dan memerlukan waktu lebih lama2). Kayu sebagai salah satu produk utama sumberdaya hutan yang penting diambil dari pohon-pohon yang beragam umurnya memerlukan persediaan yang cukup besar (luas dan volumenya), dengan sendirinya menuntut manajemen yang tidak sederhana3). Akibat situasi di atas, massa kayu yang merupakan tegakan yang senantiasa tumbuh itu tidak mudah dibedakan apakah merupakan produksi akhir atau sebagai modal yang sedang dalam pertumbuhan. Sumberdaya hutan memiliki potensi menghasilkan banyak komoditi berupa barang dan jasa secara bersamaan (joint products).5). Banyak komoditi serbaguna hutan belum diukur nilainya secara tepat oleh hukum permintaan dan penawaran.                                                                                                         
    2.3 Peranan (posisi) Ekonomi Sumberdaya Hutan dalam Pengelolaan Hutan  
     Peranan sektor kehutanan dalam era orde baru seperti yang selalu diberitakan oleh para pakar selalu disebut sebagai yang sangat manis, yakni berperanan sangat besar terutama dalam perolehan Devisa (kedua setelah minyak bumi). Peran kuantitatif sektor kehutanan tersebut karena didukung oleh ekonomi politik yang menyebabkan terjadinya “boom kayu” di awal tahun 1980-an. Namun, memitoskan peranan sektor SDH dalam pembangunan yang seperti itulah sebenarnya yang memposisikan sektor kehutanan dalam kondisi seperti yang sekarang, yang sangat sulit untuk bangkit lagi setelah mulai menampakkan kecenderungan menuju ke kondisi hutan yang porak poranda dan “chaos”. Itu berarti bahwa apabila suatu saat peranan yang demikian itu hilang maka sektor kehutanan menjadi terpinggirkan (dianggap tidak penting dibanding sumberdaya ekonomi di sektor lain). Apakah yang demikian itu adalah benar ?                  
                Krisis di sektor kehutanan Indonesia yang merupakan self-rushing (perusakan diri sendiri) baik perusakan aktiva hutan yang tidak berdasarkan prinsip kelestarian (baik perusakan terhadap fisik maupun perusakan terhadap aktiva lancar (dana) yang diperoleh dari hutan), pada hakekatnya sudah berlangsung sejak awal era orde baru. Krisis seperti itu, diramalkan para pakar sebagai yang akan terus berlansung, sampai dengan tegakan hutan Indonesia habis tak tersisa lagi. Kenapa para pakar sampai kepada ramalan bahwa krisis penghancuran hutan ini tidak akan terbendung lagi ? Kompleksitas masalah krisis ini sudah sering dikemukakan oleh banyak kalangan dalam berbagai pertemuan: kepastian hukum, Otda, PAD, ekonomi masyarakat, dsb. Namun apabila kesemuanya itu diperas menjadi satu, akan bermuara pada terminologi terjadinya “krisis kebudayaan nasional” kalau belum dapat dikatakan sebagai “masih rendahnhya kualitas kebudayaan nasional”.                                           Salah satu kriteria tinggi rendahnya kebudayaan (culture), adalah keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Memahami kebudayaan harus di lihat dari dua aspek yaitu, pertama, kebudayaan dilihat dari sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat; dan kedua, kebudayaan di lihat dari bentuk tindakan yang sering disebut dengan artificial culture. Kebudayaan sebagai satu nilai sifatnya sangat normative, menyangkut hal-hal yang seharusnya dilaksanakan satu momunitas masyarakat. Kebudayaan sebagai satu artificial culture terkait dengan hal-hal atau tindakan-tindakan dalam komunitas masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lain-lain, sebagai satu produk pemikiran saat tertentu. Permasalahan SDH di Indonesia terkait dengan dua nilai kebudayaan tersebut. Artificial culture biasanya sangat dipengaruhi oleh sistem politik dan politik ekonomi pemerintah yang berkuasa. Dalam hal kebijakan SDH di Indonesia rational choice seperti apa yang dipilih untuk mendukung tujuan pembangunan nasional, biasanya berpihak kepada apa yang disebut oleh Max Weber sebagai rational instrument, artinya pemilihan kebijakan dan politik ekonomi yang diambil terkait dengan “kepentingan penguasa”.
2.4 Jenis-jenis Manfaat Ekonomi
            Pengelolaan hutan selalu ditujukan untuk mendapatkan manfaat optimum.
Memahami manfaat hutan, mengandung arti harus dilakukannya penilaian terhadap semua jenis manfaat yang dapat dihasilkan oleh hutan tersebut, baik yang bersifat manfaat nyata (tangible) maupun tidak nyata (intangible). Ekosistem hutan memiliki banyak unsur dengan hubungan yang komplek, sehingga di dalam kerangka penilaian hutan dibuat suatu klasifikasi sumber manfaat menurut pendekatan ekosistem yang terdiri atas empat kelas, yaitu (1) flora, (2) fauna, (3) fungsi ekosistem, dan (4) sosial budaya. Manfaat yang bersumber dari empat hal tersebut dapat berwujud (a) barang hasil hutan, (b) jasa dan fungsi ekologis, dan (c) simbolik atau atribut. Sedangkan tata nilai hutan mengacu kepada perkembangan mutakhir saat kini, yang disusun menurut klasifikasi jenis nilai sebagai berikut:
a. Nilai guna (use value) yang terdiri atas:
- Nilai guna langsung
- Nilai guna tidak langsung
b. Nilai pilihan masa akan datang (option value)
c. Nilai keberadaan (existence value)
A. Jenis manfaat penggunaan langsung dikelompokkan atas
Keanekaragaman sumber daya alam hayati dapat dimanfaatkan secara optimal baik oleh pemerintah maupun masyarakat setempat dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan jasa lingkungan kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Pemanfaatan jasa lingkungan harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar harus memperhatikan (1) kelangsungan potensi, (2) daya dukung dan (3) keanekaragaman jenis. Transfer nilai keanekaragaman sumber daya alam hayati sangat dipengaruhi oleh nilai jenis dari tumbuhan dan satwa yang ada. Nilai jenis tergantung dari kelangkaan dan sifat eksotik dari jenis, semakin langka dan eksotik suatu jenis, akan semakin tinggi nilainya. Indonesia dengan kawasan hutan yang mempunyai keanekaragaman sumber daya hayati sangat besar sangat potensial untuk mendapatkan transfer nilai dari keanekaragaman tersebut.
Keberadaan suatu jenis yang langka dan eksotik akan menarik orang-orang terutama orang asing untuk datang dan melihat/meneliti, yang sekaligus membawa devisa dan menghidupkan bisnis hotel atau penginapan. Selain itu kekayaan plasma nutfah kawasan hutan Indonesia juga berfungsi sebagai sumber bahan baku obat-obatan.Pembangunan Kebun Raya dan Taman Safari dapat digolongkan sebagai salah satu pemanfaatan keragaman hayati hutan yang dapat mendatangkan manfaatekonomi dengan meningkatkan fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan pelestarian alam.Bentuk-bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diantaranya berupa: (1) pengkajian penelitian dan pengembangan, (2) penangkaran, (3) perburuan, (4) perdagangan, (5) peragaan, (6) pertukaran, (7) budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias serta (8) pemeliharaan untuk kesenangan atau hoby yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan perundang-undangan.Budidaya obat-obatan dan tanaman hias dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pengembangan taman buru dimana di dalamnya disediakan satu kawasan dengan habitat yang mampu mendukung perkembangan populasi satwa buru dan merupakan daerah konsentrasi satwayang berfungsi sebagai pemasok/pensuplai satwa buru bagi kegiatan perburuan.Transfer nilai dari keragaman hayati hutan diharapkan dapat mendatangkan manfaat secara ekonomi sehingga akan mampu membiayai pengamanan dan pemeliharaan keragaman hayati tersebut. Kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi (biasanya ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi) yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya kegiatan pengelolaan yang bermanfaat secara ekonomi, di samping rawan terhadap perambahan dan penjarahan, pengamanan dan pemeliharaannya juga akan menjadi beban bagi daerah yang mempunyai kawasan hutan tersebut. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi adalah tetap mempertahankan fungsi utama kawasan hutan tersebut sebagai kawasan konservasi.

 BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Manfaat ekonomi sumberdaya hutan begitu besar, baik tangible maupun intangible. Manfaat tangible antara lain: kayu, hasil hutan ikutan dan lain-lain. Sedangka manfaat intangible antara lain: pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan kenyamanan lingkungan, dan lain-lain. Berdasarkan kemampuan untuk dipasarkan, manfaat hutan juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu: manfaat marketable dan manfaat non-marketable. Manfaat hutan non-marketable adalah barang dan jasa hasil hutan yang belum dikenal nilainya atau belum ada pasarnya seperti : beberapa jenis kayu lokal, kayu energi, binatang, dan seluruh manfaat intangible.

Saran
            Pemanfaatan hasil hutan sebaiknya mengikuti aturan dalam  pemakaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatan yang berkelanjutan dengan memperhatikan nilai dari segi ekonomi bagi masyarakat.


 DAFTAR PUSTAKA

Bahruni.  1999.  Diktat Penilaian Sumberdaya Hutan dan Lingkungan.  FakultasKehutanan,                           Institut Pertanian Bogor.  Bogor.                                
Hufschmidt, M.M et al. 1987.  Lingkungan, Sistem Alami, dan Pembangunan : Pedoman                               Penilaian Ekonomis.  Reksohadiprodjo S, penerjemah. Gajah Mada University Press.                           Yogyakarta.  Terjemahan dari: Environmental, Natural Systems, and Development, An                         Economic Valuation Guide. Mankiw, N. Gregory. (2003). Teori Makroekonomi Edisi                         Kelima. (terjemahan).Jakarta: Penerbit Erlangga.                                                          Simanjuntak Payaman. (1998). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia.Jakarta: Lembaga                         Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.                                                                      Todaro, Michael. P. (1997). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Edisi Keenam.                                         (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tuesday, 8 January 2019

PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Produk  Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Kehutanan
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Amos Pirmatua Simanjuntak
171201086
Hut 3A




PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019


Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.  Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya. 
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah
·         Peraturan Presiden
·         Peraturan Daerah Provinsi
·         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh publik.Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai berikut:
1. Prinsip Internasional
Pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh elemen ekosistem demi keberlanjutan, yang relevan diantaranya adalah:
States have the sovereign and inalienable right to utilize, manage and develop their forests in accordance with their development needs and level of socio-economic development and on the basis of national policies consistent with sustainable development and legislation, including the conversion of such areas for other uses within the overall socioeconomic development plan and based on rational land-usepolicies (principe 2a)
Governments should promote and provide opportunities for the participation of interested parties, including local communities and indigenous people, industries, labour, nongovernmentalorganisationsand individuals,forest dwellers and women, in the development, implementation and planning of national forest policies (principe 2d)
Meskipun “Forest Principle” tidak bersifat mengikat secara hukum (non legally binding), tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus dilaksanakan oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2. Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat) sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa Adat.

                                                   Undang-Undang tentang Kehutanan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
UU Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan 3 hukum mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
·         Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
·         Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·        TAP MPR No IX/2001  dan Tap MPR No.III/2000
Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
            Dua ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung adalah TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan Tap MPR No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan. TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal,adil,berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dengan adanya TAP ini semua sector diharapkan dapat mempunyai satu arah dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu TAP ini mempunyai dampak positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena dapat dijadikan dasar untuk koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan di lapangan
            Pembaharuan agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria”  sebagai pengganti  istilah “Agrarian  Reform”,  merupakan  suatu keniscayaan  yang  harus dilakukan. Seluruh pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia, sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan ini yang inisiatornya berasal dari kalangan  non  pemerintah menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria dijadikan  perhatian  bersama.


3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Beberapa alasan dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah-RI, adalah:
1.        Bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan perizinan atau perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut.
2.        Dengan tidak diaturnya kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama bagi investor yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi sulit untuk mengembangkan investasi.
3.        Dengan demikian diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mendorong kepercayaan investor. (Konsideran menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam Pasal 1 Perpu ini dikatakan bahwa bagi pemegang izin dan perjanjian pertambangan diperkenankan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung sesuai dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini merupakan dispensasi (pengecualian dari suatu larangan atau kewajiban hukum), yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan dikecualikan (tidak diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila dilihat dari substansi Perpu No. 1/2004, latar belakang dikeluarkannya Perpu ini adalah hanya untuk memberikan kedudukan dan kepastian terhadap izin-izin dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan lindung dari akibat adanya larangan oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar belakang keluarnya Perpu ini amat lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu ini pun tidak menyentuh persoalan ‘penyelamatan negara’. Justru dengan keluarnya Perpu ini dapat membahayakan keselamatan negara dalam konteks ‘penyelamatan hutan lindung’ yang menjadi tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan


4. Peraturan Pemerintah
·         PP 6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada PP 6/2007 dan PP 3/2008 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hutan lindung, yaitu pasal 23 sampai dengan 30 dan pasal 92 tentang Hutan Kemasyarakatan.Secara umum, pasal 23 sampai dengan 30 menjelaskan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama yang dapat dilaksanakan pada hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Masing-masing kegiatan dilakukan tanpa harus mengubah fungsi lindungnya, dilakukan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu pada yang berwenang sesuai peraturan perundangan, mempunyai jangka waktu tertentu, luas dan jumlah tertentu serta ijin dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan pasal 92 dan seterusnya menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan Hkm.         
Secara keseluruhan isi pasal sudah sangat jelas, namun karena pasal-pasal ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan, maka harus ada sosialisasi dan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat target, karena beberapa istilah masih bersifat teknis. Pada peraturan dijelaskan pula bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan dijelaskan dengan lebih detail melalui peraturan menteri. Hal ini juga menjadi kendala pelaksanaan, karena sampai saat penelitian dilakukan, peraturan yang dimaksud belum dikeluarkan sebagai acuan daerah, sehingga pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten belum dapat menindaklanjuti lebih jauh
Pada PP 38/2007, urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat pada lembar lampiran. Dari 59 urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat 19 urusan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung. Dari 19 urusan bidang kehutanan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung terlihat adanya nuansa sentralistik. Wewenang pemerintah pusat meliputi penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan lindung. Wewenang pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas pada penyelenggaraan kegiatan, pengusulan dan pemberian pertimbangan teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan, wewenang sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.
Ketiga urusan tersebut sebenarnya sangat rawan karena berkaitan dengan batas wilayah di mana banyak masyarakat sekitar hutan yang mengklaim tanah-tanah yang seharusnya masuk dalam kawasan. Apabila timbul masalah, pihak dinas kehutanan kabupatenlah yang menanganinya, sehingga pihak dinas kehutanan kabupaten berharap ada wewenang mereka dalam kegiatan tersebut di atas. Adapun apabila ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan wewenang tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat, sebaiknya ada standar waktu yang jelas untuk pemberian keputusan pada usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul karena ada kasus pengusulan alih fungsi hutan yang sampai dua tahun belum didapatkan hasil apakah diterima atau ditolak.
·         PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 24 ayat 3 (b) mencantumkan enam kriteria hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 persen atau lebih, mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2000 meter atau lebih, kawasan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih, kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen, kawasan yang merupakan daerah resapan air, dan kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Di satu sisi hutan lindung memiliki fungsi ekologis seperti fungsi hidrologi, konservasi tanah, kestabilan iklim, serta konservasi plasma nutfah. Di sisi lain, pada era otonomi daerah ini hutan lindung masih diharapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tingkat II, serta sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya, sesuai dengan peraturan pemanfaatan hutan lindung yang tercantum dalam UU no 41 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP 34 Tahun 2002.

Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957 Tentang Pengelolaan Hutan
2. PP No. 21/1970 Tentang HPH dan HPHH
3. PP No. 33/1970 Tentang Perencanaan Hutan
4. PP No.28/1985 Perlindungan Hutan
5. PP No.29/1982 Analisis Dampak Lingkungan
6. PP No.47/1997 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. PP No.18/1994 Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman        Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
8. PP No.62/1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan diBidang Kehutana kepada Daerah
9. PP No.68/1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan PelestarianAlam
10. PP No.25/2000 Batas Kewenangan Pusat dan Daerah
11. PP No.4/2001 Keharusan Pengembalian Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan           Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
13. PP No.44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
14. PP No.45/2004 Perlindungan Hutan

5. Peraturan Presiden
·         Keppres No. 32/1990
Keppres No. 32/1990 menyebutkan bahwa kriteria kawasan lindung yaitu
1.      kawasan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 175 atau lebih.
2.      Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3.      Ketinggian 2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan kawasan lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam
·         Keppres No. 41/2004
Keppres No. 41/2004 ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13 perusahaan tambang yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya sampai berakhir ijin atau perjanjian dimaksud. Walaupun SK ini jelas bertentangan dengan pasal 38 ayat 4 UU No.41/1999. Tetapi Keppres ini menyebutkan bahwa ijin didasarkan atas prinsip pinjam pakai sesuai ketentuan Menteri Kehutanan. Karena itu terbuka ruang untuk operasional lapangan melalui SK Menteri Kehutanan sehingga kerusakan hutan lindung dapat diminimalkan, misalnya dalam bentuk aturan dan sangsi yang lebih tegas tentang upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan.
6. Peraturan Menteri
·         Permen No. P.12/2004 tentang Jaminan Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004  diatur bahwa penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri dalam bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi. Kemudian berdasarkan permohonan diajukan, Kepala Badan Planologi Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan izin kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan lindung.
·       P. 55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara
Dalam upaya menjamin kelestarian hutan rakyat, maka pengaturan atau penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi suatu hal yang penting dan strategis untuk diperhatikan sehingga kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan (PUHH) dari hutan rakyat dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal tersebut maka penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum atau dasar hukumnya yang jelas dan tepat.
Kejelasan payung hukum tersebut dipertanyakan sehubungan dengan perubahan peraturan mengenai PUHH dari SK Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Perubahan aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap kelancaran pelaksanaan PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam Permenhut tersebut lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada di hutan rakyat.
Pemanfaatan hutan rakyat diatur berdasarkan Permenhut Nomor P.26/MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya. Pada pasal 16 dinyatakan, bahwa tata cara pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Permenhut No. P.26/2005 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.    Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil hutan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003, yang kemudian beberapa pasal dalam SK tersebut disempurnakan dengan Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2005, dan Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
7. Peraturan Daerah
·         Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Propinsi Sulawesi Selatan,
Perda yang mengatur langsung pengelolaan hutan lindung masih terbatas, terlihat dari minimnya jumlah perda yang berkaitannya dengan kehutanan secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan hutan umumnya dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam waktu tiga tahun terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan secara umum. Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang Mengatur Hutan Lindung
1.        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan Produksi.
2.        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata Batas Kawasan Hutan, Rekontraksi dan Penataan Batas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
3.        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu Parring Maros-Gowa, Bulu Dua Barru-Soppeng, Mattiro Bulu Pinrang-ParePare, Kamiri Soppeng-Barru dan Komaro Gowa-Takalar Seluas Kurang lebih 5000 ha Menjadi Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Propinsi Sulawesi Selatan
4.        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung
5.        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6.        Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 497/VII/tahun 2004 Pembentukan Sekretariat Tim Pengendali Penyelenggaraan GN-RHL Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2004
7.        Perda Kab Gowa No.7/2000 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
8.        Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan  
9.        Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
13.    Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
14.    Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut
15.    Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Pantai dan Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan Lindung Kabupaten Barru
16.    Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 tahun 2002 Retribusi Pengelolaan Hutan Rakyat dalam Daerah Kabupaten Barru
a. Kabupaten Gowa
Paling tidak terdapat dua peraturan daerah di Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros terdapat tiga peraturan daerah, yaitu
1.        Perda Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2.        (Perda Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3.        Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4.        Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5.         Keputusan Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Belum memiliki peraturan daerah yang langsung mengatur pengelolaan hutan lindung. Saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur kawasan lindung yaitu Perda Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata ruang kawasan pantai dan penetapan jalur hijau hutan mangrove serta kawasan lindung Kabupaten Barru namun setelah ditelaah ternyata kawasan lindung yang diatur dalam perda ini adalah terbatas pada taman laut di Kecamatan Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu karang, pesisir pantai dan pulau serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn hasil diskusi dengan beberapa aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan lindung dikarenakan pemerintah daerah belum mengijinkan segala bentuk pemanfaatan hutan lindung kecuali pemanfaatan hasil hutan ikutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat padahal berdasarkan PP No. 34 tahun 2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat dilakukan di hutan lindung yaitu pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan pemerintah setempat belum memberikan izin lainnya dikarenakan takut salah langkah sehingga menurut mereka lebih baik jika untuk sementara hutan lindung di wilayah mereka tidak ”diapa-apakan” terlebih dulu. Sementara untuk segi pengamanannya sendiri belum dituangkan dalam suatu peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat bermanfaat dari segi hukum untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan
·         Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan
 a. Kabupaten Bogor Beberapa peraturan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung antara lain :
1.      Keputusan Bupati Bogor Nomor 521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2.      Keputusan Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi dan Sinkronisasi Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan paling tidak terdapat 83 peraturan perundangan yang mengatur dan berkaitan dengan hutan lindung
·         Provinsi Sumatera Utara untuk Wilayah Sumatera Utara
1.      Sk.44/Menhut-Ii/2005 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan            Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh) hektar.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud  dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ± 477.070 Hektar
b.Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d.Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e.Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760 Hektar \
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
Adapun status ketetapan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih 20 Kabupaten saja yang sudah menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut dengan keterangannya:
  1. Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2 tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2014.
  2. Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 1 September 2013.
  3. Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
  4. Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4 Tahun 2014.
  5. Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012.
  6. Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
  7. Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
  8. Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
  9. Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014.
  10. Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 30 November 2012.
  11. Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 24 Agustus 2014.
  12. Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013.
  13. Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013.
  14. Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015.
  15. Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5 Tahun 2015.
  16. Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun 2015.
  17. Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun 2014.
  18. Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.
  19. Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013.
  20. Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 14 September 2014.
  21. Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2017.
  22. Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12 Tahun 2017.
 Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang belum menyelesaikan Perda RTRW yakni:
  1. Kab. Humbang Hasundutan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
  2. Kab. Mandailing Natal, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember 2011.
  3. Kab. Tapanuli Selatan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
  4. Kab. Deli Serdang, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
  5. Kab. Pakpak Barat, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
·         Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Sumatera Utara.

REFERENSI
Dewi,  I.N., Achmad. R. HB dan Priyo. K. 2010. Implementasi Peraturan Tentang Pengelolaan HutanLindung: Studi Kasus Di Kabupaten Pangkep Dan   Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Study of the Implementation of       Protection Forest Management Rules: Case Study in Pangkep and Maros    Regencies, South Sulawesi Province). Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan.      7 (3) : 195 – 209.

Falah, F. 2007. Kajian Implementasi Kebijakan Dalam Pengelolaan Beberapa         Hutan Lindung Di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 4 (1) : 1 – 19.

Jamilus. 2015. Kajian Yuridis Terhadap Undang-Undang No.19 Tahun 2004          Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1       Tahun 2004. Journal WIDYA Yustisia. 1 (2) : 78-86.