PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Produk Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Kehutanan
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Amos Pirmatua Simanjuntak
171201086
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
Kehutanan
merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan
bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi
oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Tata kelola hutan dan lahan di Indonesia terkait dengan beberapa
keberadaan hukum yang memberikan jaminan legal sebagai landasan bagi
pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan
lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat
Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor
ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan
pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Sama
halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan
perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan
peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
· Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan Pemerintah
· Peraturan Presiden
· Peraturan Daerah Provinsi
· Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebaliknya
tata kelola hutan yang baik tidak dapat dihilangkan dari prinsip
transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan koordinasi yang berarti
pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus dimanfaatkan oleh
publik.Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola hutan dan
lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai
berikut:
1. Prinsip Internasional
Pentingnya
kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak pertemuan
pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio de
Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang
memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi
seluruh elemen ekosistem demi keberlanjutan, yang relevan diantaranya
adalah:
States
have the sovereign and inalienable right to utilize, manage and develop
their forests in accordance with their development needs and level of
socio-economic development and on the basis of national policies
consistent with sustainable development and legislation, including the
conversion of such areas for other uses within the overall socioeconomic
development plan and based on rational land-usepolicies (principe 2a)
Governments
should promote and provide opportunities for the participation of
interested parties, including local communities and indigenous people,
industries, labour, nongovernmentalorganisationsand individuals,forest
dwellers and women, in the development, implementation and planning of
national forest policies (principe 2d)
Meskipun “Forest
Principle” tidak bersifat mengikat secara hukum (non legally binding),
tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata kelola yang harus
dilaksanakan oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2. Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang
Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa
pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta
masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan
dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat
dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak. Meskipun demikian,
undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan kepada
masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat dianggap
sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat
adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan terhadap
masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan
tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang
Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang
nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya
diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan
sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya
dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi
Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara garis besar memberikan
landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi, dan memperkuat
badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat diperoleh
dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang
mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti
undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang
Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang
Pelayanan Informasi Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang
nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam
hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini
menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini
memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan
kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas
informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk
memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang
ini merupakan bentuk respon dari tuntutan peningkatan kinerja
pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi anggaran. Tata kelola
kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan lembaga kehutanan
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi acuan dalam
penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi
geospasial yang tidak terintegrasi merupakan salah satu masalah utama
dalam pengelolaan hutan. Informasi geospasial yang berbeda-beda antar
instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar pusat dengan
daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan terkait
penggunaan kawasan hutan dan lahan. Undang-undang ini melahirkan
kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam
penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi
lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara secara
ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat
bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah
satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah keharusan bagi pihak
yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih dahulu
(apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat
atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat)
sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah
landasan hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin
perkebunan. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor
98/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan
dengan pemberian izin bagi para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam
kaitannya dengan tata kelola hutan, meskipun tidak terlalu tegas,
peraturan ini memperhatikan Inpres nomor 16/2011 tentang pengendalian
kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor 6/2013 tentang penundaan
pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan
lahan gambut.
Undang–Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 11/1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam hubungannya dengan tata
kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan pertambangan
dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk
melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal
134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang
ini adalah pengganti dari Undang-Undang nomor 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan daerah.
Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan
pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan
penataan ruang dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan
pemerintahan wajib. Dalam pasal 14, diatur tentang penyelenggaraan
urusan pemerintah dalam bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat
dan daerah provinsi dengan perkecualian pengelolaan taman hutan raya di
kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat
lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, jika hal ini
tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial, status desa maupun
kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan melindungi akan
bergeser dan punah.
Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin
penting Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi
kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa
Adat.
Undang-Undang tentang Kehutanan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
· Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari Undang-Undang nomor 5/1967 tentang
Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor 41/1999 membawa nuansa
pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta
masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan
dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat
dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun
demikian, undang-undang ini belum secara jelas memberikan pengakuan
kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan hutan. Hutan adat
dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada di wilayah
masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan
terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan
pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
UU
Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia
merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai oleh negara
menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan, melainkan
bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan
mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan
hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan
hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan
atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan 3 hukum
mengenai kehutanan. Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin
dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
Namun demikian untuk hal-hal yang sangat penting, berskala dan berdampak
luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi
rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
· Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang
Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang
nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya
diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan
sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya
dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat
mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan
keserasian pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga
pelaksanaanpenataan ruang yang konsisten akan meminimalisasi konflik dan
meningkatkanketerpaduan antar sektor serta wilayah.
Pemerintah
pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana
umum dan rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan
penataan ruang. Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan
melibatkan masyarakat, dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan,
pemanfaatan dan pengendalian.
· Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang
ini merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan
dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan,
dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi Kementerian
Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan lingkungannya.
Terkait
dengan hak atas informasi, peraturan ini memberikan jaminan bagi
masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses penyusunanAnalisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
· TAP MPR No IX/2001 dan Tap MPR No.III/2000
Dimasukkannya
kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa
yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk
penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih
diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan
Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam urutan
perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat
hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan
tafsir hukum yang berbeda-beda.
Dua
ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung adalah TAP MPR
No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam,
dan Tap MPR No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan
perundang-undangan. TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi
kebijakan antar sektor dalam menata kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal,adil,berkelanjutan dan
ramah lingkungan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dengan adanya TAP
ini semua sector diharapkan dapat mempunyai satu arah dalam menentukan
kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu TAP
ini mempunyai dampak positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena
dapat dijadikan dasar untuk koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan
di lapangan
Pembaharuan agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria” sebagai pengganti istilah “Agrarian Reform”,
merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Seluruh pihak
hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia,
sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya
ketetapan ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non pemerintah
menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria
dijadikan perhatian bersama.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
· Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan
Beberapa alasan dikeluarkannya Perpu oleh Pemerintah-RI, adalah:
1. Bahwa
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur
kelangsungan perizinan atau perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya
UU tersebut.
2. Dengan
tidak diaturnya kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap
telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama
bagi investor yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi sulit
untuk mengembangkan investasi.
3. Dengan
demikian diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mendorong
kepercayaan investor. (Konsideran menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam
Pasal 1 Perpu ini dikatakan bahwa bagi pemegang izin dan perjanjian
pertambangan diperkenankan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan
lindung sesuai dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini merupakan
dispensasi (pengecualian dari suatu larangan atau kewajiban hukum),
yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan
dikecualikan (tidak diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi
pemegang izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila
dilihat dari substansi Perpu No. 1/2004, latar belakang dikeluarkannya
Perpu ini adalah hanya untuk memberikan kedudukan dan kepastian terhadap
izin-izin dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan lindung dari
akibat adanya larangan oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar
belakang keluarnya Perpu ini amat lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu
ini pun tidak menyentuh persoalan ‘penyelamatan negara’. Justru dengan
keluarnya Perpu ini dapat membahayakan keselamatan negara dalam konteks
‘penyelamatan hutan lindung’ yang menjadi tujuan utama diterbitkannya
Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan
4. Peraturan Pemerintah
· PP 6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada
PP 6/2007 dan PP 3/2008 terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang
hutan lindung, yaitu pasal 23 sampai dengan 30 dan pasal 92 tentang
Hutan Kemasyarakatan.Secara umum, pasal 23 sampai dengan 30 menjelaskan
kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang dapat dilakukan oleh masyarakat
sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama yang dapat dilaksanakan pada
hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan
dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Masing-masing kegiatan dilakukan
tanpa harus mengubah fungsi lindungnya, dilakukan dengan mengajukan ijin
terlebih dahulu pada yang berwenang sesuai peraturan perundangan,
mempunyai jangka waktu tertentu, luas dan jumlah tertentu serta ijin
dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang ada. Sedangkan pasal 92 dan
seterusnya menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat
dilakukan melalui kegiatan Hkm.
Secara
keseluruhan isi pasal sudah sangat jelas, namun karena pasal-pasal ini
bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan, maka harus ada
sosialisasi dan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat target, karena
beberapa istilah masih bersifat teknis. Pada peraturan dijelaskan pula
bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan dijelaskan dengan lebih
detail melalui peraturan menteri. Hal ini juga menjadi kendala
pelaksanaan, karena sampai saat penelitian dilakukan, peraturan yang
dimaksud belum dikeluarkan sebagai acuan daerah, sehingga pihak Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten belum dapat menindaklanjuti lebih
jauh
Pada
PP 38/2007, urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat pada lembar
lampiran. Dari 59 urusan pemerintahan bidang kehutanan terdapat 19
urusan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung. Dari 19 urusan
bidang kehutanan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung terlihat
adanya nuansa sentralistik. Wewenang pemerintah pusat meliputi penetapan
norma, standar, prosedur dan kriteria kegiatan-kegiatan dalam
pengelolaan hutan lindung. Wewenang pemerintah propinsi dan pemerintah
kabupaten/kota hanya sebatas pada penyelenggaraan kegiatan, pengusulan
dan pemberian pertimbangan teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan
kawasan hutan, penataan batas dan penetapan kawasan hutan, wewenang
sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.
Ketiga
urusan tersebut sebenarnya sangat rawan karena berkaitan dengan batas
wilayah di mana banyak masyarakat sekitar hutan yang mengklaim
tanah-tanah yang seharusnya masuk dalam kawasan. Apabila timbul masalah,
pihak dinas kehutanan kabupatenlah yang menanganinya, sehingga pihak
dinas kehutanan kabupaten berharap ada wewenang mereka dalam kegiatan
tersebut di atas. Adapun apabila ada pertimbangan tertentu yang
mengharuskan wewenang tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat,
sebaiknya ada standar waktu yang jelas untuk pemberian keputusan pada
usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini muncul karena ada kasus
pengusulan alih fungsi hutan yang sampai dua tahun belum didapatkan
hasil apakah diterima atau ditolak.
· PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
PP
44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan pasal 24 ayat 3 (b) mencantumkan
enam kriteria hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai lereng
lapangan 40 persen atau lebih, mempunyai ketinggian di atas permukaan
laut 2000 meter atau lebih, kawasan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka
penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175 atau lebih, kawasan hutan
yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15 persen, kawasan yang merupakan daerah resapan air, dan
kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Di
satu sisi hutan lindung memiliki fungsi ekologis seperti fungsi
hidrologi, konservasi tanah, kestabilan iklim, serta konservasi plasma
nutfah. Di sisi lain, pada era otonomi daerah ini hutan lindung masih
diharapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah
tingkat II, serta sumber pendapatan bagi masyarakat sekitarnya, sesuai
dengan peraturan pemanfaatan hutan lindung yang tercantum dalam UU no 41
Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP 34 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957 Tentang Pengelolaan Hutan
2. PP No. 21/1970 Tentang HPH dan HPHH
3. PP No. 33/1970 Tentang Perencanaan Hutan
4. PP No.28/1985 Perlindungan Hutan
5. PP No.29/1982 Analisis Dampak Lingkungan
6. PP No.47/1997 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. PP No.18/1994 Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional,Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
8. PP No.62/1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan diBidang Kehutana kepada Daerah
9. PP No.68/1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan PelestarianAlam
10. PP No.25/2000 Batas Kewenangan Pusat dan Daerah
11. PP No.4/2001 Keharusan Pengembalian Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata Guna dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
13. PP No.44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
14. PP No.45/2004 Perlindungan Hutan
5. Peraturan Presiden
· Keppres No. 32/1990
Keppres No. 32/1990 menyebutkan bahwa kriteria kawasan lindung yaitu
1. kawasan
dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan
setelah masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
175 atau lebih.
2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3. Ketinggian
2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan
kawasan lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air,
iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan
mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan
keunikan alam
· Keppres No. 41/2004
Keppres
No. 41/2004 ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13 perusahaan
tambang yang telah ada sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk
melanjutkan kegiatannya sampai berakhir ijin atau perjanjian dimaksud.
Walaupun SK ini jelas bertentangan dengan pasal 38 ayat 4 UU No.41/1999.
Tetapi Keppres ini menyebutkan bahwa ijin didasarkan atas prinsip
pinjam pakai sesuai ketentuan Menteri Kehutanan. Karena itu terbuka
ruang untuk operasional lapangan melalui SK Menteri Kehutanan sehingga
kerusakan hutan lindung dapat diminimalkan, misalnya dalam bentuk aturan
dan sangsi yang lebih tegas tentang upaya rehabilitasi dan reklamasi
hutan.
6. Peraturan Menteri
· Permen No. P.12/2004 tentang Jaminan Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 diatur bahwa
penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan
dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri dalam bentuk izin kegiatan
atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan kompensasi. Kemudian
berdasarkan permohonan diajukan, Kepala Badan Planologi Kehutanan atas
nama Menteri menerbitkan izin kegiatan eksplorasi di dalam kawasan hutan
lindung.
· P. 55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara
Dalam
upaya menjamin kelestarian hutan rakyat, maka pengaturan atau
penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi suatu hal yang penting
dan strategis untuk diperhatikan sehingga kelancaran dan ketertiban
dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan (PUHH) dari hutan rakyat
dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal tersebut maka
penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum atau
dasar hukumnya yang jelas dan tepat.
Kejelasan
payung hukum tersebut dipertanyakan sehubungan dengan perubahan
peraturan mengenai PUHH dari SK Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003
menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang
penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. Perubahan
aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap kelancaran pelaksanaan
PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam Permenhut tersebut
lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada di hutan
rakyat.
Pemanfaatan
hutan rakyat diatur berdasarkan Permenhut Nomor P.26/MenhutII/2005
tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12 ayat (1) dinyatakan
bahwa pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan sesuai dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2)
dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak
dengan tidak mengurangi fungsinya. Pada pasal 16 dinyatakan, bahwa tata
cara pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Permenhut No.
P.26/2005 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15 diatur dengan peraturan
Bupati/Walikota. Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan, bahwa
Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk pelaksanaan
tentang pemanfaatan hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil
hutan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Surat Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003, yang kemudian beberapa pasal
dalam SK tersebut disempurnakan dengan Permenhut Nomor
P.18/Menhut-II/2005, dan Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang
Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan
Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak.
7. Peraturan Daerah
· Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Propinsi Sulawesi Selatan,
Perda
yang mengatur langsung pengelolaan hutan lindung masih terbatas,
terlihat dari minimnya jumlah perda yang berkaitannya dengan kehutanan
secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan hutan umumnya dikeluarkan
dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam waktu tiga tahun
terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan secara
umum. Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti
tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang Mengatur Hutan Lindung
1. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan Produksi.
2. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata
Batas Kawasan Hutan, Rekontraksi dan Penataan Batas Kawasan Hutan
Produksi dan Hutan Lindung
3. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu
Parring Maros-Gowa, Bulu Dua Barru-Soppeng, Mattiro Bulu
Pinrang-ParePare, Kamiri Soppeng-Barru dan Komaro Gowa-Takalar Seluas
Kurang lebih 5000 ha Menjadi Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Propinsi
Sulawesi Selatan
4. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung
5. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (MP-RHL) Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6. Keputusan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 497/VII/tahun 2004 Pembentukan
Sekretariat Tim Pengendali Penyelenggaraan GN-RHL Tingkat Propinsi
Sulawesi Selatan tahun 2004
7. Perda Kab Gowa No.7/2000 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
13. Keputusan
Bupati Maros Nomor 26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12
tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang
Kawasan Pantai dan Penetapan Jalur Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan
Lindung Kabupaten Barru
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 tahun 2002 Retribusi Pengelolaan Hutan Rakyat dalam Daerah Kabupaten Barru
a. Kabupaten Gowa
Paling
tidak terdapat dua peraturan daerah di Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun
2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu
Tanah Milik dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 tahun 2000
tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan
Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros terdapat tiga peraturan daerah, yaitu
1. Perda Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2. (Perda Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3. Perda Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4. Perda
Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang
Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5. Keputusan
Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin
Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Belum
memiliki peraturan daerah yang langsung mengatur pengelolaan hutan
lindung. Saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur
kawasan lindung yaitu Perda Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata
ruang kawasan pantai dan penetapan jalur hijau hutan mangrove serta
kawasan lindung Kabupaten Barru namun setelah ditelaah ternyata kawasan
lindung yang diatur dalam perda ini adalah terbatas pada taman laut di
Kecamatan Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu karang, pesisir
pantai dan pulau serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn hasil
diskusi dengan beberapa aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat
ini belum ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan lindung
dikarenakan pemerintah daerah belum mengijinkan segala bentuk
pemanfaatan hutan lindung kecuali pemanfaatan hasil hutan ikutan yang
dilakukan oleh masyarakat setempat padahal berdasarkan PP No. 34 tahun
2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat dilakukan di hutan lindung yaitu
pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan
pemerintah setempat belum memberikan izin lainnya dikarenakan takut
salah langkah sehingga menurut mereka lebih baik jika untuk sementara
hutan lindung di wilayah mereka tidak ”diapa-apakan” terlebih dulu.
Sementara untuk segi pengamanannya sendiri belum dituangkan dalam suatu
peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat bermanfaat dari segi hukum
untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan
· Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan Usaha Perkebunan
a. Kabupaten Bogor Beberapa peraturan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung antara lain :
1. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim
Pelaksana Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia
Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha
Kehutanan dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi
dan Sinkronisasi Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan
paling tidak terdapat 83 peraturan perundangan yang mengatur dan
berkaitan dengan hutan lindung
· Provinsi Sumatera Utara untuk Wilayah Sumatera Utara
1. Sk.44/Menhut-Ii/2005
Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi
Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua
Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk
kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas ±
3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu seratus dua puluh)
hektar.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dirinci menurut fungsi hutan dengan luas sebagai berikut:
a.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ± 477.070 Hektar
b.Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d.Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e.Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760 Hektar \
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
Adapun
status ketetapan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten di Provinsi Sumatera
Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih 20 Kabupaten saja yang sudah
menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut dengan keterangannya:
- Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2 tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2014.
- Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 1 September 2013.
- Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
- Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4 Tahun 2014.
- Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012.
- Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
- Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
- Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
- Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014.
- Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 30 November 2012.
- Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 24 Agustus 2014.
- Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013.
- Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013.
- Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015.
- Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5 Tahun 2015.
- Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun 2015.
- Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun 2014.
- Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.
- Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013.
- Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 14 September 2014.
- Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2017.
- Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang belum menyelesaikan Perda RTRW yakni:
- Kab. Humbang Hasundutan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
- Kab. Mandailing Natal, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember 2011.
- Kab. Tapanuli Selatan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
- Kab. Deli Serdang, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
- Kab. Pakpak Barat, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
· Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Sumatera Utara.
REFERENSI
Dewi, I.N.,
Achmad. R. HB dan Priyo. K. 2010. Implementasi Peraturan
Tentang Pengelolaan HutanLindung: Studi Kasus Di Kabupaten Pangkep
Dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Study of the Implementation
of Protection Forest Management Rules: Case Study in Pangkep and
Maros Regencies, South Sulawesi Province). Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 7 (3) : 195 – 209.
Falah,
F. 2007. Kajian Implementasi Kebijakan Dalam Pengelolaan
Beberapa Hutan Lindung Di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis
Kebijakan Kehutanan. 4 (1) : 1 – 19.
