Monday, 8 April 2019


Paper Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan                          Medan, April 2019
JENIS - JENIS MANFAAT EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN
Dosen Penanggungjawaab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., MSi.
Oleh:
                                        Amos Pirmatua Simanjuntak                171201086






















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji dan syukur atas ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan  ini dengan tepat waktu.
            Penulis menyadari bahwa penulisan paper ini banyak bantuan yang diberikan kepada penulis baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu penulis ucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., MSi. selaku dosen pemberi materi mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan. Ucapan terimakasih juga penulis ucapkan kepada teman-teman .
            Dalam penulisan paper ini masih banyak kesalahan yang terjadi baik dalam penulisan maupun penyajian. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mengharapkan kritik dan saran nantinya bersifat membangun berguna untuk kesempurnaan paper ini bagi pembacanya.



                                                                                     Medan,  April 2019


                                                                                        Penulis













DAFTAR ISI               
                                                                                                 Halaman
KATA PENGANTAR .........................................................................................          1
BAB I PENDAHULUAN
           1.1 Latar Belakang........................................................................................        2
           1.2 Tujuan.....................................................................................................        2
           1.3 Rumusan Masalah...................................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN
           2.1 Pengertian Sumberdaya Hutan...............................................................         3
           2.2 Pengertian Ekonomi Sumberdaya Hutan................................................        4
2.3 Peranan (posisi) Ekonomi Sumberdaya Hutan dalam Pengelolaan   Hutan   5
2.4 Jenis-jenis Manfaat Ekonomi..................................................................        6

BAB III PENUTUP
           3.1 Kesimpulan...........................................................................................          12
3.2 Saran.....................................................................................................          12
       
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Sumber daya alam adalah sumber daya yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian. Sumber daya alam juga bisa dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan nonhayati. SDA hayati adalah SDA yang  berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan,  pertambakan, dan perikanan.                                             Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu karang,lamun, dan sebagainya. SDA non-hayati adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang. Sumber daya alam merupakan kekayaan bumi yang memiliki peranan  penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai salah satu sumber penting  pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.           Pembangunan suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya (resources) baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya yang dimiliki.                                                                                                                      
            Pada dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita. Namun sumber daya alam yang ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1.  Apa itu Sumber Daya Hutan?
2.  Apa itu Ekonomi Sumber Daya Hutan?
3.  Apa peranan atau posisi Ekonomi Sumber Daya Hutan dalam pengelolaan hutan?
4.  Apa jenis-jenis manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?
5.  Apa saja contoh-contoh manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?

1.3 Tujuan
1.    Mengetahui apa itu Sumber Daya Hutan.
2.    Mengetahui apa itu Ekonomi Sumber Daya Hutan.
3.    Mengetahui peranan atau posisi Ekonomi Sumber Daya Hutan dalam pengelolaan hutan.
4.    Mengenal jenis-jenis manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.
5.    Mengetahui contoh-contoh manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sumber Daya Hutan
Hutan merupakan sumberdaya yang sangat penting bagi negara Indonesia. Diperkirakan hampir lebih dari setengah penduduk Indonesia menggantungkan hidup terhadap hutan. Maka dari itu, paradigma pengelolaan hutan yang menekankan prinsip sustainable harus dipakai demi menjaga kelestarian fungsi hutan. Fungsi hutan itu sendiri tidak hanya fungsi ekologis, tetapi juga meliputi fungsi ekonomi, sosial dan budaya. Pengelolaan hutan terkait dengan pengusahaan hutan dan sumberdaya hutan yang ada di wilayah tersebut. Berdasarkan fungsi dari hutan dan faktor ketergantungan masyarakat khususnya di sekitar hutan, pengelolaan hutan harus memperhatikan berbagai aspek. Penguasaan hutan secara sepihak akan lebih banyak menimbulkan akses yang tidak baik karena pada hakikatnya hutan adalah milik bersama. Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan sebagai stakeholder yang secara langsung merasakan dampak dari pengelolaan hutan yang dilakukan. Perlu juga diperhatikan suatu mekanisme yang menjadi aturan bagi stakeholder dalam dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan kawasaan.                                       
   Pengelolaan sumberdaya alam dan hutan dilakukan agar tidak terjadinya proses eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya alam dan hutan tersebut. Di Indonesia sendiri sampai sekarang ini telah berkembang beberapa pendekatan yang dilakukan terhadap kawasan hutan. Secara garis besarnya model pengelolaan yang diterapkan yaitu: pengelolaan hutan secara terpusat (centralistic management), pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat (community based management). Di samping itu, ada juga pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta yang mengantongi izin pengusahaan hutan. Pengelolaan hutan oleh pihak swasta dilakukan terhadap hutan-hutan yang ditetapkan sebagai hutan produksi. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan pemerintah atas perhitungan biaya dan tenaga, serta pandangan penguasaan hutan yang tidak sepihak. Tetapi dalam beberapa kasus yang terjadi, kenyataannya pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta justru banyak yang pada akhirnya menimbulkan masalah. Hal ini terjadi akibat pengelolaan hutan yang dilakukan lebih mengedepankan dimensi ekonomi dan mengabaikan dimensi ekologis, seperti pada kasus-kasus HPH yang ada di Indonesia. Dalam perspektif pengelolaan hutan yang terjadi selama ini, hubungan hutan dan masyarakat selama ini hanya dilihat sebagai faktor ekonomi belaka, yang kemudian secara sadar "memarjinalkan" kehadiran masyarakat di dalam membangun hutan tersebut. Sebahagian masyarakat dijadikan musuh oleh pemerintah karena di stigmatisasi sebagai perusak sumberdaya alam hutan (SDAH). Selama ini masyarakat dianggap pesaing dalam pemanfaatan SDAH oleh pengusaha dan pemerintah. Bukannya masyarakat tidak bersahabat dengan hutan akan tetapi selama ini masyarakat memang dijauhkan secara politik dan ekonomi oleh pemerintah.                     PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) adalah istilah baru yang muncul sejak tahun 1999 di Indonesia. Istilah ini sangat dipengaruhi oleh konsep CBFM (Community Based Forest Management) yang dikembangkan oleh DENR Philipina (Department of Environment and Natural Resources) sejak tahun 1995 atau sebelumnya. Konsep pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat merupakan bentuk pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat yang sesuai dengan karakteristik daerah dan adat lokal yang ada, serta dilandasi oleh semangat pengelolaan kehutanan secara sosial. Sumberdaya hutan (SDH) relatif lebih "diobok-obok" oleh publik, dan hal ini sekaligus memberikan petunjuk bahwa berbagai ragam perubahan memang diharapkan juga oleh instansi kehutanan, walaupun sering sekali perubahan itu hanya didefenisikan sendiri oleh institusi tersebut. Publik melihat SDH sering dengan perspektif masing-masing lalu kemudian cara publik melihat ini telah melahirkan ragam pengertian dan konsep dalam pembangunan kehutanan. Menurut ahli kehutanan Westoby, social forestry merupakan satu pendekatan pembangunan kehutanan yang mempunyai tujuan memproduksi manfaat hutan untuk perlindungan dan rekreasi bagi masyarakat. Sementara itu FAO memperkenalkan istilah Community Forestry (CF) untuk menggambarkan segala macam keadaan yang melibatkan penduduk lokal dalam kegiatan pembangunan kehutanan.                                                                                   
 2.2 Pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan                                               
       Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan.Sedangkan kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan hutan,mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan.Hal ini berarti kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata. Uraian tersebut di atas terungkap bahwa hutan, kehutanan dan hasil hutan sesungguhnya menjadi sumberdaya (resources) yang mempunyai potensi menciptakan barang, jasa serta aktifitas ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kajian ekonomi akan meliputi semberdaya sendiri-sendiri atau secara majemuk sehingga disebut sumberdaya hutan.                        
     Ilmu ekonomi adalah ilmu yangmempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang. Pada dasarnya ekonomi summberdaya hutan tidak berbeda dengan ilmu pengetahuan ekonomi pada umummnya, karena sumberdaya hutan mengandung sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami kalau dipelajari sebagai subjek pengetahuan tersendiri. Sifat-sifat khas SDH yang dikemukakan oleh para ahli Duerr (1962), Leslie (1964), Worrell (1960) dalam Wirakusumah (2003) sebagai berikut:1). Produk SDH senantiasa tumbuh dalam proses produksi yang berlainan dengan produksi dalam suatu pabrik yang meramu bahan mentah melalui suatu proses teknologi yang dapat diatur waktunya. Proses produksi SDH tergantung alam dan memerlukan waktu lebih lama2). Kayu sebagai salah satu produk utama sumberdaya hutan yang penting diambil dari pohon-pohon yang beragam umurnya memerlukan persediaan yang cukup besar (luas dan volumenya), dengan sendirinya menuntut manajemen yang tidak sederhana3). Akibat situasi di atas, massa kayu yang merupakan tegakan yang senantiasa tumbuh itu tidak mudah dibedakan apakah merupakan produksi akhir atau sebagai modal yang sedang dalam pertumbuhan. Sumberdaya hutan memiliki potensi menghasilkan banyak komoditi berupa barang dan jasa secara bersamaan (joint products).5). Banyak komoditi serbaguna hutan belum diukur nilainya secara tepat oleh hukum permintaan dan penawaran.                                                                                                         
    2.3 Peranan (posisi) Ekonomi Sumberdaya Hutan dalam Pengelolaan Hutan  
     Peranan sektor kehutanan dalam era orde baru seperti yang selalu diberitakan oleh para pakar selalu disebut sebagai yang sangat manis, yakni berperanan sangat besar terutama dalam perolehan Devisa (kedua setelah minyak bumi). Peran kuantitatif sektor kehutanan tersebut karena didukung oleh ekonomi politik yang menyebabkan terjadinya “boom kayu” di awal tahun 1980-an. Namun, memitoskan peranan sektor SDH dalam pembangunan yang seperti itulah sebenarnya yang memposisikan sektor kehutanan dalam kondisi seperti yang sekarang, yang sangat sulit untuk bangkit lagi setelah mulai menampakkan kecenderungan menuju ke kondisi hutan yang porak poranda dan “chaos”. Itu berarti bahwa apabila suatu saat peranan yang demikian itu hilang maka sektor kehutanan menjadi terpinggirkan (dianggap tidak penting dibanding sumberdaya ekonomi di sektor lain). Apakah yang demikian itu adalah benar ?                  
                Krisis di sektor kehutanan Indonesia yang merupakan self-rushing (perusakan diri sendiri) baik perusakan aktiva hutan yang tidak berdasarkan prinsip kelestarian (baik perusakan terhadap fisik maupun perusakan terhadap aktiva lancar (dana) yang diperoleh dari hutan), pada hakekatnya sudah berlangsung sejak awal era orde baru. Krisis seperti itu, diramalkan para pakar sebagai yang akan terus berlansung, sampai dengan tegakan hutan Indonesia habis tak tersisa lagi. Kenapa para pakar sampai kepada ramalan bahwa krisis penghancuran hutan ini tidak akan terbendung lagi ? Kompleksitas masalah krisis ini sudah sering dikemukakan oleh banyak kalangan dalam berbagai pertemuan: kepastian hukum, Otda, PAD, ekonomi masyarakat, dsb. Namun apabila kesemuanya itu diperas menjadi satu, akan bermuara pada terminologi terjadinya “krisis kebudayaan nasional” kalau belum dapat dikatakan sebagai “masih rendahnhya kualitas kebudayaan nasional”.                                           Salah satu kriteria tinggi rendahnya kebudayaan (culture), adalah keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum. Memahami kebudayaan harus di lihat dari dua aspek yaitu, pertama, kebudayaan dilihat dari sistem nilai yang berkembang dalam masyarakat; dan kedua, kebudayaan di lihat dari bentuk tindakan yang sering disebut dengan artificial culture. Kebudayaan sebagai satu nilai sifatnya sangat normative, menyangkut hal-hal yang seharusnya dilaksanakan satu momunitas masyarakat. Kebudayaan sebagai satu artificial culture terkait dengan hal-hal atau tindakan-tindakan dalam komunitas masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lain-lain, sebagai satu produk pemikiran saat tertentu. Permasalahan SDH di Indonesia terkait dengan dua nilai kebudayaan tersebut. Artificial culture biasanya sangat dipengaruhi oleh sistem politik dan politik ekonomi pemerintah yang berkuasa. Dalam hal kebijakan SDH di Indonesia rational choice seperti apa yang dipilih untuk mendukung tujuan pembangunan nasional, biasanya berpihak kepada apa yang disebut oleh Max Weber sebagai rational instrument, artinya pemilihan kebijakan dan politik ekonomi yang diambil terkait dengan “kepentingan penguasa”.
2.4 Jenis-jenis Manfaat Ekonomi
            Pengelolaan hutan selalu ditujukan untuk mendapatkan manfaat optimum.
Memahami manfaat hutan, mengandung arti harus dilakukannya penilaian terhadap semua jenis manfaat yang dapat dihasilkan oleh hutan tersebut, baik yang bersifat manfaat nyata (tangible) maupun tidak nyata (intangible). Ekosistem hutan memiliki banyak unsur dengan hubungan yang komplek, sehingga di dalam kerangka penilaian hutan dibuat suatu klasifikasi sumber manfaat menurut pendekatan ekosistem yang terdiri atas empat kelas, yaitu (1) flora, (2) fauna, (3) fungsi ekosistem, dan (4) sosial budaya. Manfaat yang bersumber dari empat hal tersebut dapat berwujud (a) barang hasil hutan, (b) jasa dan fungsi ekologis, dan (c) simbolik atau atribut. Sedangkan tata nilai hutan mengacu kepada perkembangan mutakhir saat kini, yang disusun menurut klasifikasi jenis nilai sebagai berikut:
a. Nilai guna (use value) yang terdiri atas:
- Nilai guna langsung
- Nilai guna tidak langsung
b. Nilai pilihan masa akan datang (option value)
c. Nilai keberadaan (existence value)
A. Jenis manfaat penggunaan langsung dikelompokkan atas
Keanekaragaman sumber daya alam hayati dapat dimanfaatkan secara optimal baik oleh pemerintah maupun masyarakat setempat dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan jasa lingkungan kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Pemanfaatan jasa lingkungan harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar harus memperhatikan (1) kelangsungan potensi, (2) daya dukung dan (3) keanekaragaman jenis. Transfer nilai keanekaragaman sumber daya alam hayati sangat dipengaruhi oleh nilai jenis dari tumbuhan dan satwa yang ada. Nilai jenis tergantung dari kelangkaan dan sifat eksotik dari jenis, semakin langka dan eksotik suatu jenis, akan semakin tinggi nilainya. Indonesia dengan kawasan hutan yang mempunyai keanekaragaman sumber daya hayati sangat besar sangat potensial untuk mendapatkan transfer nilai dari keanekaragaman tersebut.
Keberadaan suatu jenis yang langka dan eksotik akan menarik orang-orang terutama orang asing untuk datang dan melihat/meneliti, yang sekaligus membawa devisa dan menghidupkan bisnis hotel atau penginapan. Selain itu kekayaan plasma nutfah kawasan hutan Indonesia juga berfungsi sebagai sumber bahan baku obat-obatan.Pembangunan Kebun Raya dan Taman Safari dapat digolongkan sebagai salah satu pemanfaatan keragaman hayati hutan yang dapat mendatangkan manfaatekonomi dengan meningkatkan fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan pelestarian alam.Bentuk-bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diantaranya berupa: (1) pengkajian penelitian dan pengembangan, (2) penangkaran, (3) perburuan, (4) perdagangan, (5) peragaan, (6) pertukaran, (7) budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias serta (8) pemeliharaan untuk kesenangan atau hoby yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan perundang-undangan.Budidaya obat-obatan dan tanaman hias dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pengembangan taman buru dimana di dalamnya disediakan satu kawasan dengan habitat yang mampu mendukung perkembangan populasi satwa buru dan merupakan daerah konsentrasi satwayang berfungsi sebagai pemasok/pensuplai satwa buru bagi kegiatan perburuan.Transfer nilai dari keragaman hayati hutan diharapkan dapat mendatangkan manfaat secara ekonomi sehingga akan mampu membiayai pengamanan dan pemeliharaan keragaman hayati tersebut. Kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi (biasanya ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi) yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya kegiatan pengelolaan yang bermanfaat secara ekonomi, di samping rawan terhadap perambahan dan penjarahan, pengamanan dan pemeliharaannya juga akan menjadi beban bagi daerah yang mempunyai kawasan hutan tersebut. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi adalah tetap mempertahankan fungsi utama kawasan hutan tersebut sebagai kawasan konservasi.

 BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Manfaat ekonomi sumberdaya hutan begitu besar, baik tangible maupun intangible. Manfaat tangible antara lain: kayu, hasil hutan ikutan dan lain-lain. Sedangka manfaat intangible antara lain: pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan kenyamanan lingkungan, dan lain-lain. Berdasarkan kemampuan untuk dipasarkan, manfaat hutan juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu: manfaat marketable dan manfaat non-marketable. Manfaat hutan non-marketable adalah barang dan jasa hasil hutan yang belum dikenal nilainya atau belum ada pasarnya seperti : beberapa jenis kayu lokal, kayu energi, binatang, dan seluruh manfaat intangible.

Saran
            Pemanfaatan hasil hutan sebaiknya mengikuti aturan dalam  pemakaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatan yang berkelanjutan dengan memperhatikan nilai dari segi ekonomi bagi masyarakat.


 DAFTAR PUSTAKA

Bahruni.  1999.  Diktat Penilaian Sumberdaya Hutan dan Lingkungan.  FakultasKehutanan,                           Institut Pertanian Bogor.  Bogor.                                
Hufschmidt, M.M et al. 1987.  Lingkungan, Sistem Alami, dan Pembangunan : Pedoman                               Penilaian Ekonomis.  Reksohadiprodjo S, penerjemah. Gajah Mada University Press.                           Yogyakarta.  Terjemahan dari: Environmental, Natural Systems, and Development, An                         Economic Valuation Guide. Mankiw, N. Gregory. (2003). Teori Makroekonomi Edisi                         Kelima. (terjemahan).Jakarta: Penerbit Erlangga.                                                          Simanjuntak Payaman. (1998). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia.Jakarta: Lembaga                         Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.                                                                      Todaro, Michael. P. (1997). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Edisi Keenam.                                         (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.