Paper Mata Kuliah Ekonomi
Sumber Daya Hutan
Medan, April 2019
JENIS - JENIS
MANFAAT EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN
Dosen Penanggungjawaab:
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., MSi.
Oleh:
Amos Pirmatua Simanjuntak 171201086
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji
dan syukur atas ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaikan Paper Mata Kuliah Ekonomi
Sumber Daya Hutan ini dengan tepat
waktu.
Penulis menyadari bahwa penulisan paper ini banyak
bantuan yang diberikan kepada penulis baik secara langsung maupun tidak
langsung. Untuk itu penulis ucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., MSi. selaku dosen pemberi materi mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan. Ucapan terimakasih juga
penulis ucapkan kepada teman-teman .
Dalam penulisan paper ini masih banyak kesalahan yang
terjadi baik dalam penulisan maupun penyajian. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang mengharapkan kritik dan saran nantinya
bersifat membangun berguna untuk kesempurnaan paper ini bagi pembacanya.
Medan,
April 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... 1
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 2
1.2 Tujuan..................................................................................................... 2
1.3 Rumusan Masalah................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumberdaya Hutan............................................................... 3
2.2
Pengertian Ekonomi Sumberdaya Hutan................................................ 4
2.3 Peranan
(posisi) Ekonomi Sumberdaya Hutan dalam Pengelolaan Hutan 5
2.4 Jenis-jenis Manfaat Ekonomi.................................................................. 6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan........................................................................................... 12
3.2 Saran..................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber daya alam adalah sumber daya
yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk
memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Sumber daya alam dibagi menjadi dua
yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui. SDA
yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus
kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. SDA yang
tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang tambang yang ada di dalam perut
bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan
SDA ini seefisien mungkin. Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk
kembali setelah jutaan tahun kemudian. Sumber daya alam juga bisa dibagi
menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan nonhayati. SDA hayati adalah SDA
yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian,
perkebunan, pertambakan, dan perikanan. Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan
(renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati
secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan
dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah
pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut,
cacing, rumput laut, terumbu karang,lamun, dan sebagainya. SDA non-hayati
adalah SDA yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah,
barang-barang tambang. Sumber daya alam merupakan kekayaan bumi yang memiliki
peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai salah satu sumber
penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang dewasa ini masih
belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar masyarakat. Selain
itu lingkungan hidup juga menerima beban pencemaran yang tinggi akibat
pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas manusia lainnya yang tidak
memperhatikan pelestarian lingkungan. Pembangunan
suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya (resources)
baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia
atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan
keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai
kemakmuran karena berhasil memamfaatkan sumber daya yang dimiliki.
Pada
dasarnya sumber daya alam merupakan asset yang dimiliki suatu Negara yang
meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim atau
cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil laut yang sangat mempengaruhi pertumbuhan
industri suatu Negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dan berpotensi tinggi sangat
mendukung pembangunan ekonomi suatu Negara. Pembangunan ekonomi adalah
usaha–usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang sering kali diukur
dengan tinggi rendahnya pendapatan riel perkapita. Namun sumber daya alam yang
ada tersebut tidak sendirinya diolah olah alam akan tetapi perlu adanya sumber
daya manusia, guna mengolah sumber daya alam tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
itu Sumber Daya Hutan?
2. Apa
itu Ekonomi Sumber Daya Hutan?
3. Apa
peranan atau posisi Ekonomi Sumber Daya Hutan dalam pengelolaan hutan?
4. Apa
jenis-jenis manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?
5. Apa
saja contoh-contoh manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui apa itu Sumber Daya Hutan.
2.
Mengetahui apa itu Ekonomi Sumber Daya
Hutan.
3.
Mengetahui peranan atau posisi Ekonomi
Sumber Daya Hutan dalam pengelolaan hutan.
4.
Mengenal jenis-jenis manfaat Ekonomi
Sumber Daya Hutan.
5.
Mengetahui contoh-contoh manfaat
Ekonomi Sumber Daya Hutan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sumber Daya Hutan
Hutan merupakan sumberdaya yang
sangat penting bagi negara Indonesia. Diperkirakan hampir lebih dari setengah
penduduk Indonesia menggantungkan hidup terhadap hutan. Maka dari itu,
paradigma pengelolaan hutan yang menekankan prinsip sustainable harus dipakai
demi menjaga kelestarian fungsi hutan. Fungsi hutan itu sendiri tidak hanya
fungsi ekologis, tetapi juga meliputi fungsi ekonomi, sosial dan budaya.
Pengelolaan hutan terkait dengan pengusahaan hutan dan sumberdaya hutan yang
ada di wilayah tersebut. Berdasarkan fungsi dari hutan dan faktor
ketergantungan masyarakat khususnya di sekitar hutan, pengelolaan hutan harus
memperhatikan berbagai aspek. Penguasaan hutan secara sepihak akan lebih banyak
menimbulkan akses yang tidak baik karena pada hakikatnya hutan adalah milik
bersama. Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan sebagai stakeholder yang
secara langsung merasakan dampak dari pengelolaan hutan yang dilakukan. Perlu
juga diperhatikan suatu mekanisme yang menjadi aturan bagi stakeholder dalam
dalam pengelolaan sumberdaya hutan dan kawasaan.
Pengelolaan sumberdaya alam
dan hutan dilakukan agar tidak terjadinya proses eksploitasi yang berlebihan
terhadap sumberdaya alam dan hutan tersebut. Di Indonesia sendiri sampai
sekarang ini telah berkembang beberapa pendekatan yang dilakukan terhadap
kawasan hutan. Secara garis besarnya model pengelolaan yang diterapkan yaitu:
pengelolaan hutan secara terpusat (centralistic management), pengelolaan hutan
yang berbasis masyarakat (community based management). Di samping itu, ada juga
pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta yang mengantongi izin
pengusahaan hutan. Pengelolaan hutan oleh pihak swasta dilakukan terhadap
hutan-hutan yang ditetapkan sebagai hutan produksi. Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan pemerintah atas perhitungan biaya dan tenaga, serta pandangan
penguasaan hutan yang tidak sepihak. Tetapi dalam beberapa kasus yang terjadi,
kenyataannya pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta justru banyak yang
pada akhirnya menimbulkan masalah. Hal ini terjadi akibat pengelolaan hutan
yang dilakukan lebih mengedepankan dimensi ekonomi dan mengabaikan dimensi
ekologis, seperti pada kasus-kasus HPH yang ada di Indonesia. Dalam perspektif
pengelolaan hutan yang terjadi selama ini, hubungan hutan dan masyarakat selama
ini hanya dilihat sebagai faktor ekonomi belaka, yang kemudian secara sadar
"memarjinalkan" kehadiran masyarakat di dalam membangun hutan
tersebut. Sebahagian masyarakat dijadikan musuh oleh pemerintah karena di
stigmatisasi sebagai perusak sumberdaya alam hutan (SDAH). Selama ini
masyarakat dianggap pesaing dalam pemanfaatan SDAH oleh pengusaha dan
pemerintah. Bukannya masyarakat tidak bersahabat dengan hutan akan tetapi
selama ini masyarakat memang dijauhkan secara politik dan ekonomi oleh
pemerintah. PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat) adalah istilah baru yang muncul sejak tahun 1999 di Indonesia.
Istilah ini sangat dipengaruhi oleh konsep CBFM (Community Based Forest
Management) yang dikembangkan oleh DENR Philipina (Department of Environment
and Natural Resources) sejak tahun 1995 atau sebelumnya. Konsep pengelolaan
hutan berbasiskan masyarakat merupakan bentuk pengelolaan hutan yang berbasis
masyarakat yang sesuai dengan karakteristik daerah dan adat lokal yang ada,
serta dilandasi oleh semangat pengelolaan kehutanan secara sosial. Sumberdaya
hutan (SDH) relatif lebih "diobok-obok" oleh publik, dan hal ini sekaligus
memberikan petunjuk bahwa berbagai ragam perubahan memang diharapkan juga oleh
instansi kehutanan, walaupun sering sekali perubahan itu hanya didefenisikan
sendiri oleh institusi tersebut. Publik melihat SDH sering dengan perspektif
masing-masing lalu kemudian cara publik melihat ini telah melahirkan ragam
pengertian dan konsep dalam pembangunan kehutanan. Menurut ahli kehutanan
Westoby, social forestry merupakan satu pendekatan pembangunan kehutanan yang
mempunyai tujuan memproduksi manfaat hutan untuk perlindungan dan rekreasi bagi
masyarakat. Sementara itu FAO memperkenalkan istilah Community Forestry (CF)
untuk menggambarkan segala macam keadaan yang melibatkan penduduk lokal dalam
kegiatan pembangunan kehutanan.
2.2 Pengertian Ekonomi Sumber Daya Hutan
Hutan adalah
suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan
pemerintah sebagai hutan. Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang
sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu: lahan,
vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai
sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan.Sedangkan
kehutanan diartikan sebagai segala pengurusan yang berkaitan dengan
hutan,mengandung sumberdaya ekonomi yang beragam dan sangat luas pula dari
kegiatan-kegiatan yang bersifat biologis seperti rangkain proses silvikultur
sampai dengan berbagai kegiatan administrasi pengurusan hutan.Hal ini berarti
kehutanan sendiri merupakan sumberdaya yang mampu menciptakan sederetan jasa
yang bermanfaat bagi masyarakat.Hasil hutan juga jelas merupakan sumberdaya
ekonomi potensial yang beragam yang didalam areal kawasan hutan mampu menghasilkan
hasil hutan kayu, non kayu dan hasil hutan tidak kentara (intangible) seperti
perlindungan tanah, pelestarian sumberdaya air dan beragam hasil wisata. Uraian
tersebut di atas terungkap bahwa hutan, kehutanan dan hasil hutan sesungguhnya
menjadi sumberdaya (resources) yang mempunyai potensi menciptakan barang, jasa
serta aktifitas ekonomi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kajian ekonomi
akan meliputi semberdaya sendiri-sendiri atau secara majemuk sehingga disebut
sumberdaya hutan.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yangmempelajari tentang tingkah laku manusia dalam
melakukan pilihan dari berbagai alternatif. Dengan demikian Ekonomi sumberdaya
hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan
sumberdaya hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam
jangka panjang. Pada dasarnya ekonomi summberdaya hutan tidak berbeda dengan
ilmu pengetahuan ekonomi pada umummnya, karena sumberdaya hutan mengandung
sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami kalau dipelajari sebagai
subjek pengetahuan tersendiri. Sifat-sifat khas SDH yang dikemukakan oleh para
ahli Duerr (1962), Leslie (1964), Worrell (1960) dalam Wirakusumah (2003)
sebagai berikut:1). Produk SDH senantiasa tumbuh dalam proses produksi yang
berlainan dengan produksi dalam suatu pabrik yang meramu bahan mentah melalui
suatu proses teknologi yang dapat diatur waktunya. Proses produksi SDH
tergantung alam dan memerlukan waktu lebih lama2). Kayu sebagai salah satu
produk utama sumberdaya hutan yang penting diambil dari pohon-pohon yang
beragam umurnya memerlukan persediaan yang cukup besar (luas dan volumenya),
dengan sendirinya menuntut manajemen yang tidak sederhana3). Akibat situasi di
atas, massa kayu yang merupakan tegakan yang senantiasa tumbuh itu tidak mudah
dibedakan apakah merupakan produksi akhir atau sebagai modal yang sedang dalam
pertumbuhan. Sumberdaya hutan
memiliki potensi menghasilkan banyak komoditi berupa barang dan jasa secara
bersamaan (joint products).5). Banyak komoditi serbaguna hutan belum diukur
nilainya secara tepat oleh hukum permintaan dan penawaran.
2.3 Peranan (posisi) Ekonomi Sumberdaya Hutan dalam
Pengelolaan Hutan
Peranan
sektor kehutanan dalam era orde baru seperti yang selalu diberitakan oleh para
pakar selalu disebut sebagai yang sangat manis, yakni berperanan sangat besar
terutama dalam perolehan Devisa (kedua setelah minyak bumi). Peran kuantitatif
sektor kehutanan tersebut karena didukung oleh ekonomi politik yang menyebabkan
terjadinya “boom kayu” di awal tahun 1980-an. Namun, memitoskan peranan sektor
SDH dalam pembangunan yang seperti itulah sebenarnya yang memposisikan sektor
kehutanan dalam kondisi seperti yang sekarang, yang sangat sulit untuk bangkit
lagi setelah mulai menampakkan kecenderungan menuju ke kondisi hutan yang porak
poranda dan “chaos”. Itu berarti bahwa apabila suatu saat peranan yang demikian
itu hilang maka sektor kehutanan menjadi terpinggirkan (dianggap tidak penting
dibanding sumberdaya ekonomi di sektor lain). Apakah yang demikian itu adalah
benar ?
Krisis
di sektor kehutanan Indonesia yang merupakan self-rushing (perusakan diri
sendiri) baik perusakan aktiva hutan yang tidak berdasarkan prinsip kelestarian
(baik perusakan terhadap fisik maupun perusakan terhadap aktiva lancar (dana) yang
diperoleh dari hutan), pada hakekatnya sudah berlangsung sejak awal era orde
baru. Krisis seperti itu, diramalkan para pakar sebagai yang akan terus
berlansung, sampai dengan tegakan hutan Indonesia habis tak tersisa lagi.
Kenapa para pakar sampai kepada ramalan bahwa krisis penghancuran hutan ini
tidak akan terbendung lagi ? Kompleksitas masalah krisis ini sudah sering
dikemukakan oleh banyak kalangan dalam berbagai pertemuan: kepastian hukum,
Otda, PAD, ekonomi masyarakat, dsb. Namun apabila kesemuanya itu diperas
menjadi satu, akan bermuara pada terminologi terjadinya “krisis kebudayaan
nasional” kalau belum dapat dikatakan sebagai “masih rendahnhya kualitas
kebudayaan nasional”. Salah
satu kriteria tinggi rendahnya kebudayaan (culture), adalah keseimbangan antara
kepentingan individu dengan kepentingan umum. Memahami kebudayaan harus di
lihat dari dua aspek yaitu, pertama, kebudayaan dilihat dari sistem nilai yang
berkembang dalam masyarakat; dan kedua, kebudayaan di lihat dari bentuk
tindakan yang sering disebut dengan artificial culture. Kebudayaan sebagai satu
nilai sifatnya sangat normative, menyangkut hal-hal yang seharusnya
dilaksanakan satu momunitas masyarakat. Kebudayaan sebagai satu artificial
culture terkait dengan hal-hal atau tindakan-tindakan dalam komunitas
masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lain-lain, sebagai satu
produk pemikiran saat tertentu. Permasalahan SDH di Indonesia terkait dengan
dua nilai kebudayaan tersebut. Artificial culture biasanya sangat dipengaruhi
oleh sistem politik dan politik ekonomi pemerintah yang berkuasa. Dalam hal
kebijakan SDH di Indonesia rational choice seperti apa yang dipilih untuk
mendukung tujuan pembangunan nasional, biasanya berpihak kepada apa yang
disebut oleh Max Weber sebagai rational instrument, artinya pemilihan kebijakan
dan politik ekonomi yang diambil terkait dengan “kepentingan penguasa”.
2.4
Jenis-jenis Manfaat Ekonomi
Pengelolaan hutan selalu
ditujukan untuk mendapatkan manfaat optimum.
Memahami manfaat hutan, mengandung arti
harus dilakukannya penilaian terhadap semua jenis manfaat yang dapat dihasilkan
oleh hutan tersebut, baik yang bersifat manfaat nyata (tangible) maupun tidak
nyata (intangible). Ekosistem hutan memiliki banyak unsur dengan hubungan yang
komplek, sehingga di dalam kerangka penilaian hutan dibuat suatu klasifikasi
sumber manfaat menurut pendekatan ekosistem yang terdiri atas empat kelas,
yaitu (1) flora, (2) fauna, (3) fungsi ekosistem, dan (4) sosial budaya.
Manfaat yang bersumber dari empat hal tersebut dapat berwujud (a) barang hasil
hutan, (b) jasa dan fungsi ekologis, dan (c) simbolik atau atribut. Sedangkan
tata nilai hutan mengacu kepada perkembangan mutakhir saat kini, yang disusun
menurut klasifikasi jenis nilai sebagai berikut:
a. Nilai guna (use value) yang terdiri
atas:
- Nilai guna langsung
- Nilai guna tidak langsung
b. Nilai pilihan masa akan datang (option
value)
c. Nilai keberadaan (existence value)
A. Jenis manfaat penggunaan langsung dikelompokkan atas
Keanekaragaman sumber daya alam
hayati dapat dimanfaatkan secara optimal baik oleh pemerintah maupun masyarakat
setempat dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, melalui
pemanfaatan jasa lingkungan kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Pemanfaatan jasa lingkungan
harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar harus memperhatikan (1) kelangsungan potensi, (2)
daya dukung dan (3) keanekaragaman jenis. Transfer nilai keanekaragaman sumber
daya alam hayati sangat dipengaruhi oleh nilai jenis dari tumbuhan dan satwa
yang ada. Nilai jenis tergantung dari kelangkaan dan sifat eksotik dari jenis,
semakin langka dan eksotik suatu jenis, akan semakin tinggi nilainya. Indonesia
dengan kawasan hutan yang mempunyai keanekaragaman sumber daya hayati sangat
besar sangat potensial untuk mendapatkan transfer nilai dari keanekaragaman
tersebut.
Keberadaan suatu jenis yang langka
dan eksotik akan menarik orang-orang terutama orang asing untuk datang dan
melihat/meneliti, yang sekaligus membawa devisa dan menghidupkan bisnis hotel
atau penginapan. Selain itu kekayaan plasma nutfah kawasan hutan Indonesia juga
berfungsi sebagai sumber bahan baku obat-obatan.Pembangunan Kebun Raya dan
Taman Safari dapat digolongkan sebagai salah satu pemanfaatan keragaman hayati
hutan yang dapat mendatangkan manfaatekonomi dengan meningkatkan fungsi utama
sebagai kawasan konservasi dan pelestarian alam.Bentuk-bentuk pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa liar diantaranya berupa: (1) pengkajian penelitian dan
pengembangan, (2) penangkaran, (3) perburuan, (4) perdagangan, (5) peragaan,
(6) pertukaran, (7) budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias serta (8)
pemeliharaan untuk kesenangan atau hoby yang pelaksanaannya diatur melalui
peraturan perundang-undangan.Budidaya obat-obatan dan tanaman hias dapat
dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi
dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan
dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan
produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan.
Perburuan dapat dilaksanakan melalui pengembangan taman buru dimana di dalamnya
disediakan satu kawasan dengan habitat yang mampu mendukung perkembangan
populasi satwa buru dan merupakan daerah konsentrasi satwayang berfungsi
sebagai pemasok/pensuplai satwa buru bagi kegiatan perburuan.Transfer nilai
dari keragaman hayati hutan diharapkan dapat mendatangkan manfaat secara
ekonomi sehingga akan mampu membiayai pengamanan dan pemeliharaan keragaman
hayati tersebut. Kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi (biasanya
ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi) yang dibiarkan begitu saja tanpa
adanya kegiatan pengelolaan yang bermanfaat secara ekonomi, di samping rawan
terhadap perambahan dan penjarahan, pengamanan dan pemeliharaannya juga akan
menjadi beban bagi daerah yang mempunyai kawasan hutan tersebut. Hal yang harus
diperhatikan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi
adalah tetap mempertahankan fungsi utama kawasan hutan tersebut sebagai kawasan
konservasi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Manfaat ekonomi
sumberdaya hutan begitu besar, baik tangible
maupun intangible. Manfaat tangible antara lain: kayu, hasil hutan ikutan dan lain-lain.
Sedangka manfaat intangible antara lain: pengaturan tata air, rekreasi,
pendidikan kenyamanan lingkungan, dan lain-lain. Berdasarkan kemampuan untuk
dipasarkan, manfaat hutan juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu: manfaat
marketable dan manfaat non-marketable. Manfaat hutan non-marketable adalah
barang dan jasa hasil hutan yang belum dikenal nilainya atau belum ada pasarnya
seperti : beberapa jenis kayu lokal, kayu energi, binatang, dan seluruh manfaat
intangible.
Saran
Pemanfaatan hasil
hutan sebaiknya mengikuti aturan dalam
pemakaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatan yang berkelanjutan dengan
memperhatikan nilai dari segi ekonomi bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Bahruni. 1999.
Diktat Penilaian Sumberdaya Hutan dan Lingkungan. FakultasKehutanan, Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Hufschmidt, M.M et al. 1987. Lingkungan, Sistem Alami, dan Pembangunan : Pedoman Penilaian Ekonomis. Reksohadiprodjo S, penerjemah. Gajah Mada University Press. Yogyakarta. Terjemahan dari: Environmental, Natural Systems, and Development, An Economic Valuation Guide. Mankiw, N. Gregory. (2003). Teori Makroekonomi Edisi Kelima. (terjemahan).Jakarta:
Penerbit Erlangga. Simanjuntak Payaman. (1998). Pengantar
Ekonomi Sumber Daya Manusia.Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Todaro,
Michael. P. (1997). Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Edisi Keenam. (terjemahan), Jakarta: Penerbit
Erlangga.
